Sekolah Alam Komunitas Fitrah Lebah terdiri atas dua jenjang sekolah yakni RA/TK dan SD.
Sekolah Alam Komunitas Fitrah Lebah berada dalam naungan Yayasan Komunitas Fitrah Lebah dengan SK Menkum HAM RI No. AHU-7625 AH 01.04 tahun 2012
Sejak berdirinya hingga saat ini, Sekolah Alam Komunitas Fitrah Lebah belum memiliki lahan sendiri dan menjalankan kegiatannya di atas tanah sewa milik Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dua tahun belakangan ini, Sekolah Alam Komunitas Fitrah Lebah peminatnya meningkat pesat. Di sisi lain, keberadaan tanah sewa mulai dipersoalkan oleh masyarakat sekitar.
Dalam rangka mengakomodir minat masyarakat tersebut dan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan maka disusunlah program wakaf guna pembebasan lahan dan bangunan ini.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkanhartanya di jalan Allah adalahserupadengansebutirbenih yang menumbuhkantujuhbulir, pada tiap-tiapbulirseratusbiji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagisiapa yang Diakehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagiMahaMengetahui”. (Al-Baqarah : 261)